ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Burhanuddin.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada sejumlah media di Kantor Kejati Sultra, Jumat, 13 Oktober 2023 malam.
“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan pada pemeriksan berikutnya, untuk waktunya nanti akan dijadwalkan lagi, ” ujar Ade Hermawan.
Kata Ade Hermawan dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jembatan Cirauci Dua yang berlokasi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra, penyidik sudah memanggil dan memeriksa tujuh (7) orang saksi, dan sudah menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka.
“Tujuh saksi, dua tersangka yaktu kontraktor dan peminjam bendera perusahaan,” Ujar Ade Hermawan.
Menyangkut status Burhanuddin, Ade Hermawan mengatakan yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Sejauh ini kesaksiannya masih dibutuhkan oleh penyidik.
“Masih sebatas saksi,” Ujarnya.
Untuk diketahui, Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra.
Laporan : Awi