Kejaksaan Bantarkan Penahanan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Blok Mandiodo

  • Whatsapp
Kejaksaan Bantarkan Penahanan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Blok Mandiodo

ANOATIMES. COM, KENDARI – Satu tersangka dugaan Korupsi Blok Mandiodo dikabarkan sakit dan perlu menjalani penanganan medis. Ia adalah Direktur PT Tristaco inisial RT.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan membenarkan info tersebut. Kata Ade Hermawan, RT mengalami sakit dan butuh penanganan medis.

Bacaan Lainnya

“Tidak hapal saya sakit apa,” Kata Ade Hermawan, Kamis, 9 November 2023 via seluler.

Untuk itu, lanjut Ade Hermawan terhadap RT penyidik melakukan pembantaran penahanan dan saat ini RT tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Kota Kendari.

“Dibantar karena sakit, sekarang dirawat di rumah sakit, ” Lanjutnya.

Sampai saat ini RT masih menjadi tahanan dari penyidik dan belum dilimpahkan atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Belum, masih tahanan penyidik, ” Tuturnya.

Untuk diketahui dalam hukum pidana, membantarkan memiliki arti penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

Laporan : Awi

Pos terkait