ANOATIMES.COM, KENDARI – Dalam rangka membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Komjen. Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H, memberikan pidato pengantar dalam rapat paripurna di Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra pada Senin, 2 September 2024. Dalam acara ini, juga dilakukan pengambilan keputusan atas lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kehadiran Pejabat dan Stakeholder
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, perwakilan Forkopimda Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, serta para komandan TNI se-Sultra, dan kepala OPD lingkup Pemprov Sultra. Kehadiran para perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sultra menambah bobot acara yang penting ini.
Penjelasan KUA dan PPAS 2024
Dalam pidatonya, Pj. Gubernur menegaskan bahwa KUA merupakan dokumen strategis yang mengarahkan kebijakan umum penyusunan anggaran daerah, mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, PPAS berfungsi untuk menetapkan prioritas program dan kegiatan yang akan didukung oleh APBD serta plafon anggaran maksimal untuk masing-masing program.
“Perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas anggaran tahun 2024 didasari oleh berbagai pencapaian kinerja pembangunan daerah hingga semester pertama tahun 2024,” ujarnya.
Pj. Gubernur mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Sultra mencapai 5,54 persen pada Triwulan kedua, meskipun ada sedikit penurunan dari 5,78 persen pada Triwulan pertama.
Pokok Perubahan Kebijakan Anggaran
Beberapa poin penting dalam perubahan kebijakan anggaran yang disampaikan oleh Pj. Gubernur adalah:
1. Pendapatan Daerah: Target pendapatan daerah meningkat sebesar Rp. 567,893 miliar (11,97 persen) menjadi Rp. 5,313 triliun. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah, meskipun ada penurunan dalam pendapatan retribusi daerah sebesar 14,18 persen.
2. Belanja Daerah: Belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 264,671 miliar (5,31 persen) menjadi Rp. 5,248 triliun, dengan kontribusi utama dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer.
3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan daerah turun sebesar Rp. 303,221 miliar (53,55 persen) menjadi Rp. 263,048 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp. 327,502 miliar.
Pengesahan Lima Ranperda Baru
Dalam rapat yang sama, Pj. Gubernur dan DPRD sepakat untuk mengesahkan lima Ranperda baru, yaitu:
1. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
2. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
3. Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
4. Penanggulangan Penyakit Menular.
5. Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan.
Pj. Gubernur berharap bahwa kelima Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Tenggara.
“Dengan disetujuinya lima Ranperda ini, kita harapkan dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Komitmen Bersama untuk Membangun Sultra
Rapat ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Sulawesi Tenggara yang lebih maju dan sejahtera. Kelima Ranperda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya pengaturan anggaran yang jelas dan tepat sasaran, Sulawesi Tenggara diharapkan akan semakin berkembang, memberikan pelayanan yang lebih baik, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Mari bersama-sama kita wujudkan Sulawesi Tenggara yang lebih baik melalui regulasi yang efektif dan kolaborasi yang kuat.