ANOATIMES.COM, KENDARI- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memeriksa saksi sekitar 20 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut).
Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kolut inisial I ikut diperiksa penyidik terkait kasus yang menyeret Kepala Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka SPI sebagai tersangka.
Diketahui, Wilker Kolut merupakan unit kerja fungsional yang berada dibawah dan tanggungjawab Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa penyidik, kaitannya dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).
Iwan menyebut, Kepala Wilker Kolut inisial I sudah lebih dari satu kali diperoleh oleh penyidik, dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.
“Sudah semua, (inisial I) iya,” ungkap dia Jumat (9/5/2025).
Ditanya terkait kemungkinan statusnya lebih dari sekedar saksi, berkaitan dengan tanggungjawabnya sebagai Kepala Wilker Kolut yang mengetahui segala aktivitas pemuatan di wilayah tersebut, Adpidsus Kejati Sultra ini mengatakan, tentunya akan terlebih dahulu diliat oleh penyidik.
“Itu (penetapan tersangka) nantilah,” jelas Iwan.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengakui dari puluhan saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan, ada beberapa dari mereka belum memenuhi panggilan penyidik.
Olehnya itu, Iwan meminta agar yang merasa telah disurati lebih dari satu kali, agar kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya.