ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar seleksi wawancara Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dengan skema non reguler. Sebanyak 71 guru mengikuti tahapan seleksi yang berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 Februari 2026.
Seleksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Nurmasi, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi non reguler merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Pelaksanaan seleksi bakal calon kepala sekolah dengan skema non reguler yang dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Wakatobi mengacu pada Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Kepmen Dikdasmen Nomor 129/P Tahun 2025,” ujar Nurmasi, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme perekrutan kepala sekolah terdiri dari dua skema, yakni reguler dan non reguler. Skema reguler dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, meliputi seleksi administrasi dan seleksi supervisi. Sementara itu, skema non reguler menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Seleksi ini digelar berdasarkan hasil seleksi administrasi dan seleksi substansi, mengacu pada Pasal 32 Permen Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang menyatakan pelaksanaannya berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (PPK), dalam hal ini Bupati Wakatobi,” jelasnya.
Nurmasi menambahkan, terdapat perbedaan antara seleksi supervisi pada skema reguler dan seleksi substansi pada skema non reguler. Pada skema reguler, peserta mengikuti pelatihan sekitar 10 hari dengan pemateri dari kementerian. Sedangkan pada skema non reguler, mekanisme seleksi substansi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Untuk Kabupaten Wakatobi, panitia sekretariat dan tim pertimbangan memilih tes substansi dengan mekanisme wawancara,” terangnya.
Dari total 130 guru yang diundang mengikuti seleksi, hanya 71 orang yang menyatakan kesiapan dan hadir mengikuti tahapan wawancara.
“Awalnya ada 130 orang yang diundang, namun yang hadir hanya 71 orang,” katanya.
Seleksi wawancara ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah maupun menggantikan kepala sekolah yang dinilai tidak layak melanjutkan masa jabatan.
Dalam proses seleksi, peserta diuji pada enam kompetensi, yakni kompetensi kepribadian, sosial, pengelolaan sekolah, manajerial, kewirausahaan, serta kompetensi sumber daya manusia dan supervisi akademik.
Sebelum tahapan wawancara, Disdikbud Wakatobi juga telah melakukan evaluasi kinerja terhadap kepala sekolah aktif.
“Kami melihat kompetensi dan kapasitas para kepala sekolah, serta mengacu pada aturan bahwa kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal dua periode atau delapan tahun. Jika ingin melanjutkan ke periode ketiga, harus memiliki kinerja yang sangat baik,” tutup Nurmasi.
Laporan: Ema






