ANOATIMES.COM, KENDARI – Polres Kendari angkat bicara terkait aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel yang menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Kanit Tipiter Polres Kendari, Ipda Ariel Mogenz Ginting menjelaskan, pihaknya pertama kali menerima laporan masyarakat pada 16 Desember 2025 dini hari terkait kendaraan hauling ore nikel yang melintas di jalur dalam Kota Kendari.
“Petugas kemudian melakukan patroli dan menemukan kendaraan hauling di Jalan R. Soeprapto, Puuwatu. Dari pemeriksaan awal ditemukan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM, kendaraan dalam kondisi Over Dimension dan Over Load (ODOL), serta terdapat unit tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah,” jelasnya, Rabu, 25 Februari 2026 via seluler.
Ia menerangkan, meskipun site tambang berada di Kabupaten Konawe, aktivitas hauling hingga jetty berada di wilayah Kota Kendari. Karena menggunakan jalan umum dalam kota, maka menjadi kewenangan Polres Kendari untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Hingga Februari 2026 masih ditemukan pelanggaran teknis serupa di lapangan. Kami telah melayangkan dua kali panggilan klarifikasi kepada pihak penanggung jawab hauling, namun belum dihadiri,” ungkapnya.
Secara hukum, lanjutnya, dugaan pelanggaran tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 281 terkait pengemudi tanpa SIM, Pasal 307 terkait kendaraan ODOL, serta Pasal 280 terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Selain itu, apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan operasional pertambangan, hal tersebut dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Prinsip kami, kami mendukung investasi, namun setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan teknis dan hukum yang berlaku. Proses ini masih berjalan dan akan kami tangani secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Laporan : Wi






