KPTS Minta Kejati Sultra Periksa Tata Kelola Ore PT Vale di IGP Pomalaa

  • Whatsapp
KPTS Minta Kejati Sultra Periksa Tata Kelola Ore PT Vale di IGP Pomalaa

ANOATIMES.COM, KENDARI – Koalisi Pemerhati Tambang Sulawesi Tenggara (KPTS Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola produksi, penjualan, dan pengangkutan ore PT Vale Indonesia Tbk dari Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP selama 2026.

Permintaan tersebut disampaikan KPTS Sultra saat menggelae aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra, 14 September 2026.

Bacaan Lainnya

Ketua KPTS Sultra, Sulkifli Darmawan, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk melihat kesesuaian antara aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, tata kelola tersebut mencakup rangkaian kegiatan mulai dari produksi ore di IGP Pomalaa, proses pengangkutan menuju stockpile RKEF/IPIP, hingga penjualan.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan terhadap tata kelola produksi, penjualan dan pengangkutan ore PT Vale Indonesia Tbk dari IGP Pomalaa menuju stockpile RKEF/IPIP pada tahun 2026,” kata Sulkifli.

KPTS juga meminta Kejati Sultra mencermati data pendukung aktivitas tersebut, termasuk data produksi, weighbridge, surat jalan, manifes, Berita Acara Serah Terima (BAST), dokumen penjualan dan pembayaran.

Selain itu, KPTS meminta pemeriksaan terhadap kesesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dengan realisasi produksi, penjualan dan pengangkutan ore.

Dalam pernyataan sikapnya, KPTS turut menyoroti dugaan pengangkutan ore sekitar 200.000 metric ton (MT) dari IGP Pomalaa. Mereka meminta Kejati Sultra melakukan verifikasi terhadap data tonase tersebut.

KPTS berharap pemeriksaan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai tata kelola ore PT Vale di wilayah IGP Pomalaa sepanjang 2026 serta memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait