Polda Sultra Tahan Legislator Partai Hanura Wakatobi yang Sempat DPO

  • Whatsapp
Polda Sultra Tahan Legislator Partai Hanura Wakatobi yang Sempat DPO
Polda Sultra.

ANOATIMES.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menahan legislator Partai Hanura asal Wakatobi berinisial LT.

LT sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pembunuhan remaja berinisial W (17) pada Oktober 2014 di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

Bacaan Lainnya

Saat ini, LT tercatat sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa LT beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan LT sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LT telah ditahan di Rutan Polda Sultra,” ujar Iis dalam keterangan resmi, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan, Polda Sultra berkomitmen menangani seluruh kasus secara profesional dan prosedural.

“Dalam setiap penanganan perkara, Polda Sultra tetap menjunjung tinggi asas profesionalisme serta menghormati hak-hak tersangka,” pungkasnya.

Laporan: Ki

Pos terkait