Satgas PKH Segel Lahan dalam Kawasan Hutan Milik Tiga Perusahaan Tambang di Kolaka

  • Whatsapp
Satgas PKH Segel Lahan dalam Kawasan Hutan Milik Tiga Perusahaan Tambang di Kolaka

ANOATIMES.COM, KOLAKA – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang diduga melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan.

Kamis, 25 September 2025, Satgas PKH Halilintar turun ke Kabupaten Kolaka. Mereka melakukan penindakan tegas dengan penyegelan terhadap lahan milik tiga perusahaan tambang yang masuk dalam kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Komandan Koordinator Wilayah (Dankorwil) Satgas PKH, Kolonel Ramadhon, mengatakan tiga perusahaan tambang yang dipasangi plang ialah PT Toshida, PT Suria Lintas Gemilang, dan Perusda Aneka Usaha Kolaka.

“Saat ini baru tiga IUP yang dipasangi plang. Namun proses verifikasi dan penindakan masih berjalan karena masih banyak di Sultra,” katanya.

Satgas PKH Segel Lahan dalam Kawasan Hutan Milik Tiga Perusahaan Tambang di Kolaka

Lebih lanjut, Kolonel Ramadhon menjelaskan bahwa sebelumnya tiga IUP tersebut sudah menjalani verifikasi di Jakarta.

“Untuk tiga IUP ini sudah diverifikasi di Jakarta. Kami di Kolaka hanya melaksanakan pemasangan plang sebagai tindak penertiban hukum,” ujarnya.

Terkait sanksi, Kolonel Ramadhon mengungkapkan bahwa setiap pelanggaran pasti akan ada konsekuensinya. Namun, pihak yang berwenang menentukan tetap Kejaksaan Agung.

Laporan: Wi

Pos terkait