ANOATIMES.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen negara dalam menegakkan aturan terhadap korporasi yang melanggar ketentuan perizinan di kawasan hutan. Meski masih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, Satgas memastikan sanksi tegas akan diberlakukan bagi perusahaan yang tidak kooperatif.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, saat diwawancarai Anoatimes.com melalui sambungan seluler, Jumat, 9 Januari 2026 lalu.
Barita menjelaskan, di sektor perkebunan sawit, Satgas PKH telah mengundang sebanyak 83 korporasi. Dari jumlah tersebut, 73 perusahaan telah menghadiri undangan, sementara delapan perusahaan belum hadir dan dua lainnya masih dalam proses penjadwalan ulang.
“Dari 73 korporasi yang hadir, 41 perusahaan sudah membayar denda administratif dengan total nilai mencapai Rp4,7 triliun lebih,” ungkap Barita.
Selain itu, terdapat 13 perusahaan yang telah menerima hasil perhitungan dan menyatakan siap membayar dengan nilai sekitar Rp2,3 triliun, namun pembayaran tersebut belum direalisasikan. Sementara itu, 19 perusahaan lainnya menyampaikan keberatan atas hasil perhitungan denda yang ditetapkan Satgas.
Menurut Barita, ruang keberatan tetap dibuka, namun peluangnya sangat kecil untuk dikabulkan karena seluruh perhitungan denda didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 dan hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hitungan ini bukan datang dari langit. Ini adalah hitungan audit negara yang sangat kecil kemungkinan keliru. Jika ada keberatan, itu sebatas klarifikasi administratif dan akan dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Satgas PKH juga mengingatkan perusahaan yang belum memenuhi panggilan akan segera menerima pemanggilan kedua disertai konsekuensi hukum. Jika tetap tidak kooperatif, Satgas dapat menjalankan kewenangan sesuai regulasi yang berlaku.
“Tindakan itu bisa berupa pembekuan izin, pencabutan izin, publikasi kewajiban kepada publik, hingga kemungkinan penegakan hukum pidana bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban,” jelas Barita.
Sementara di sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 korporasi. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan telah hadir, tujuh perusahaan telah menerima hasil perhitungan dan menyatakan sanggup membayar, sementara 15 perusahaan masih mengajukan keberatan.
“Terdapat satu korporasi tambang yang sudah melakukan pembayaran, sementara perusahaan lain menyatakan siap membayar dengan total kewajiban sekitar Rp1,8 triliun, dan hingga kini Rp500 miliar telah dibayarkan,” ujarnya.
Barita menegaskan, Satgas PKH masih membuka ruang dialog selama perusahaan dapat menunjukkan dokumen autentik dan valid sebagai dasar keberatan. Namun, jika tidak dapat dibuktikan, maka negara akan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum.
“Negara masih sangat humanis dan memberi ruang. Tetapi jika kemudahan ini tidak dipahami, maka negara wajib hadir untuk memastikan semua pihak tunduk pada regulasi dan kepentingan hukum nasional,” pungkas Barita Simanjuntak.
Laporan : Awi






