WR II Unsultra Beberkan Pengajuan Prodi Baru Pernah Ditolak karena Dokumen Yayasan Tak Sinkron

  • Whatsapp
WR II Unsultra Beberkan Pengajuan Prodi Baru Pernah Ditolak karena Dokumen Yayasan Tak Sinkron

ANOATIMES.COM, KENDARI – Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), I Wayan Puguh, mengungkapkan bahwa pengajuan sejumlah program studi (prodi) baru di Unsultra sempat ditolak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud-Dikti). Penolakan tersebut disebabkan ketidaksinkronan dokumen administrasi yayasan dengan sejarah pendirian lembaga.

I Wayan Puguh menjelaskan, pada tahun 2016 Unsultra mengajukan lima prodi baru, yakni Prodi Pertambangan, Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Prodi Pendidikan Guru PAUD, Prodi Agribisnis, serta Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota. Saat itu, ia ditunjuk sebagai bagian dari tim pengajuan dan bertanggung jawab menyiapkan dokumen administrasi.

Bacaan Lainnya

“Saya masuk dalam tim, tetapi khusus menyiapkan administrasi pengajuan prodi,” ujar I Wayan Puguh, Rabu (14/1/2026).

Seluruh persyaratan administrasi kemudian diunggah ke Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA) Kemendikbud-Dikti, termasuk surat keputusan rapat senat, rekomendasi yayasan, Surat Keputusan izin pendirian lembaga dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Nomor 0480 Tahun 1989, serta akta pendirian Yayasan Unsultra Tahun 2010.

Namun, enam bulan setelah pengajuan, Unsultra menerima pemberitahuan dari asesor Kemendikbud-Dikti bahwa permohonan tersebut ditolak dan diminta untuk dilakukan perbaikan administrasi. Penolakan itu terjadi karena tidak adanya kesesuaian antara sejarah pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan akta pendirian yayasan tahun 2010 yang diunggah ke dalam sistem.

Secara historis, Yayasan Unsultra berdiri sejak tahun 1986, memperoleh izin operasional dari Kopertis Wilayah IX pada 1987, serta mendapatkan izin pendirian lembaga pendidikan tinggi dari Depdikbud pada 1989.

“Disampaikan bahwa dokumen yang kami kirim tidak sinkron dengan sejarah pendirian yayasan. Akta pendirian yayasan tahun 1986 tidak saya unggah karena mengira akta terbaru sudah cukup. Ternyata itu dinilai tidak sesuai,” jelasnya.

Setelah menerima masukan tersebut, Unsultra kemudian mengunggah kembali akta pendirian Yayasan Unsultra Tahun 1986. Pasca perbaikan dokumen, tidak ada lagi catatan keberatan dari asesor Kemendikbud-Dikti.

Hasilnya, pada tahun 2017 terbit Surat Keputusan (SK) persetujuan pendirian program studi baru. Dari lima prodi yang diajukan, dua prodi disetujui, yakni Prodi PGSD dan Prodi Pendidikan Guru PAUD. Sementara tiga prodi lainnya belum disetujui karena keterbatasan jumlah tenaga dosen pada saat itu.

“Setelah dokumen dasar yayasan dinyatakan sesuai, setiap pengajuan prodi berikutnya tidak lagi diminta melampirkan persyaratan historis seperti sebelumnya, karena basis datanya sudah tersedia di Kemendikbud-Dikti,” ungkapnya.

I Wayan Puguh juga memaparkan bahwa pada awal pendiriannya Unsultra memiliki lima fakultas dengan berbagai program studi. Namun, seiring berjalannya waktu dan penyesuaian regulasi, sejumlah prodi dibekukan akibat minim peminat serta tidak adanya pelaporan aktivitas akademik.
“Kini Unsultra tetap memiliki lima fakultas dan telah berkembang menjadi 20 program studi yang terdaftar secara resmi di Kemendikbud-Dikti,” pungkasnya. (Rls)

Pos terkait