ANOATIMES.COM, KALIMANTAN TIMUR – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan resmi menetapkan seorang pemodal penambangan Galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan dalam rilis resmi Kementerian Kehutanan yang diterima redaksi Anoatimes.com, Selasa (3/3/2026). Dalam rilis disebutkan, tersangka berinisial AF (25) telah diperiksa di Bontang dan diduga sebagai pemodal aktivitas penambangan menggunakan alat berat berupa ekskavator di kawasan konservasi tersebut.
AF dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam rilis itu ditegaskan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini bermula dari kegiatan patroli gabungan pengamanan kawasan pada 17 Desember 2025. Petugas menemukan bekas lubang Galian C di dalam kawasan Taman Nasional Kutai.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan enam unit alat berat yang berada di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), yakni:
1 unit ekskavator Komatsu tipe PC 195
2 unit ekskavator Komatsu tipe PC 200
1 unit ekskavator Hitachi tipe Zaxis 200 berwarna oranye
2 unit ekskavator Hitachi tipe Zaxis 210F berwarna oranye.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur. Setelah dilakukan gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan AF resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti berupa alat berat untuk sementara dilakukan titip rawat kepada pemilik melalui tersangka selaku penanggung jawab alat.
Kepala Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam rilisnya menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terkait penambangan Galian C di Taman Nasional Kutai dan meminta penyidik mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera serta melindungi kawasan hutan dari kerusakan ekologis,” tegasnya.
Kementerian Kehutanan juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Kutai, Pomdam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal yang mencoba merusak kawasan konservasi, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.
Laporan : Wi






