ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri batal memeriksa Anton Timbang terkait kasus dugaan penambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle, Senin, 21 April 2026.
Perusahaan tambang tersebut diketahui beroperasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anton Timbang. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan mangkir,” ujar Irhamni saat dikonfirmasi, Selasa, 21 April 2026 malam.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran Anton Timbang disebabkan alasan kesehatan. Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, Anton Timbang tengah dalam kondisi sakit.
“Alasannya sakit,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Masempo Dalle, Sanggoleo. Sementara itu, Anton Timbang diketahui merupakan Direktur Utama PT Masempo Dalle.
Diketahui, Sebelum Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap PT Masempo Dalle, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto lebih dulu menindak aktivitas PT Masempo Dalle dengan memasang plank di lokasi yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan.
Hingga saat ini, Satgas PKH masih menunggu pembayaran denda administratif atas dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa dilengkapi izin resmi dari negara.
Sementara itu, kuasa hukum Anton Timbang, Fatahillah yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban.






