ANOATIMES.COM, KENDARI – Sektor pengadaan bibit perkebunan di Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah berada dalam sorotan tajam. Dalam rentang waktu yang tidak terlalu berjauhan, tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan bibit perkebunan secara bersamaan telah naik ke tahap penyidikan.
Ketiga perkara tersebut ditangani oleh aparat penegak hukum yang berbeda, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Kejaksaan Negeri Kolaka, dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Meski objek, lokasi, dan tahun anggarannya berbeda, ketiganya memiliki benang merah yang sama, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit perkebunan yang dibiayai oleh anggaran negara. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar, apakah kasus-kasus tersebut hanya berdiri sendiri atau justru mengindikasikan adanya persoalan sistemik dalam tata kelola pengadaan bibit perkebunan di Sultra.
Polda Sultra Usut Pengadaan Bibit Tahun 2024
Perkara pertama ditangani Ditreskrimsus Polda Sultra yang mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan Tahun Anggaran 2024.
Penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana. Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra telah dimintai keterangan, termasuk pihak penyedia, yakni CV Wahana Multi Cipta.
Naiknya status perkara menunjukkan penyidik meyakini telah terdapat peristiwa pidana dan kini tengah mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri mekanisme pengadaan yang dilakukan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Nico Darutama menargetkan perkara ini dapat diselesaikan hingga akhir tahu 2026 ini.
“Mudah – mudahan akhir tahun sudah P21,” Ujar AKBP Nico.
Kejari Kolaka Telusuri Dugaan Korupsi Program PSR Rp7,5 Miliar
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kolaka mengusut dugaan korupsi pada kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Program dengan nilai anggaran mencapai Rp7,5 miliar tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka serta sebuah rumah mewah di kawasan CitraLand Andounohu, Kota Kendari.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa rumah yang digeledah memiliki keterkaitan dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa dalam kegiatan PSR.
Namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kejari Kolaka Utara Selidiki Pengadaan Bibit Tahun 2025
Perkara ketiga ditangani Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang mengusut dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan Tahun Anggaran 2025.
Sejumlah pejabat Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka Utara serta pihak penyedia telah diperiksa sebagai saksi.
Berbeda dengan dua perkara lainnya, Kejari Kolaka Utara masih merahasiakan identitas perusahaan penyedia yang diperiksa dengan alasan kepentingan penyidikan. Namun, status perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan sebagai dasar untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dugaan Persoalan Tata Kelola
Munculnya tiga perkara dalam sektor yang sama menjadi sinyal bahwa tata kelola pengadaan bibit perkebunan perlu mendapat perhatian serius.
Pengadaan bibit merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan produktivitas sektor perkebunan dan kesejahteraan petani. Karena itu, setiap penyimpangan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat peningkatan hasil produksi perkebunan yang menjadi tujuan utama program tersebut.
Apabila pengadaan tidak dilakukan sesuai spesifikasi, kualitas bibit tidak memenuhi standar, atau distribusinya tidak tepat sasaran, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh petani yang menjadi penerima manfaat.
Belum Ada Tersangka
Hingga saat ini, baik Polda Sultra, Kejari Kolaka, maupun Kejari Kolaka Utara belum menetapkan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Seluruh penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta proses penghitungan kerugian negara sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Meski demikian, terbukanya tiga penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan dalam waktu yang berdekatan menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan, pengawasan, hingga pelaksanaan program perkebunan di Sultra.







