ANOATIMES.COM, KENDARI – Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat, kembali memasuki tahap penelitian jaksa.
Terbaru, penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan kembali berkas perkara Teguh Rahmat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra pada Kamis, 10 September 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (15/9/2026).
“Menunggu hasil penelitian jaksa,” ujar Hasrun.
Dengan demikian, status berkas perkara tersebut saat ini masih menunggu hasil penelitian JPU Kejati Sultra untuk menentukan kelanjutan proses hukumnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena telah bergulir sejak 2022. Perkara tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha, Rudi Candra, ke Polda Sultra terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam bisnis pertambangan.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Deny Zainal dan Teguh Rahmat sebagai tersangka. Deny Zainal kemudian telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha dan divonis satu tahun empat bulan pada 2024.
Sementara perkara Teguh Rahmat hingga kini belum sampai ke persidangan. Berkas perkaranya sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU.
Kondisi tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH. Ia mengatakan akan mengecek langsung status perkara tersebut.
“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng beberapa waktu lalu.
Sugeng juga menegaskan telah memerintahkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) bersama tim JPU untuk aktif terlibat sejak awal proses penyidikan.
“Saya sudah perintahkan Aspidum dan Tim JPU untuk aktif terlibat sejak awal penyidikan dengan mekanisme koordinasi intensif dengan penyidik,” katanya.






