ANOATIMES.COM, KENDARI – Seorang sopir angkot berinisial AN (24) ditangkap Satreskrim Polresta Kendari karena mengambil mobil rekannya. Selain mengambil, tersangka juga mempreteli dan menjual bagian interior mobil tersebut.
Tersangka AN melancarkan aksinya tersebut di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 14 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kejadian bermula saat rekannya berinisial RZ naik mobil angkot yang dibawa tersangka AN.
Saat itu RZ bercerita kalau mobil angkot yang dibawanya diparkir di pinggir jalan depan toko Wuawua dengan kondisi kunci tak dicabut.
“RZ mengaku takut mengembalikan mobil tersebut karena uang setorannya tidak cukup,” terang AKP I Gede Pranata Wiguna pada Selasa (19/4/2022).
Setelah menurunkan rekannya itu, AN lalu kembali ke lokasi yang diceritakan RZ karena muncul niat tersangka untuk menguasai mobil yang diceritakan tadi.
Tersangka kemudian memarkir angkot yang dikemudikannya lalu membawa mobil yang diceritakan RZ ke dalam lorong tidak jauh dari lokasi.
“Setibanya di lorong tersebut, tersangka langsung membuka alat atau bagian bagian mobil untuk dijual,” terang AKP I Gede Pranata Wiguna di Mapolresta Kendari.
AKP I Gede Pranata Wiguna bilang, tersangka AN berusaha menjual sejumlah barang elektronik yang ada dalam mobil dengan cara mengunggahnya di media sosial Facebook.
“Saat diposting itulah pihak kepolisian merasa curiga sehingga mengonfirmasi ke pihak korban dan korban pun membenarkan kalau barang tersebut merupakan bagian dari mobilnya,” terang AKP I Gede Pranata Wiguna.
“Tersangka diamankan di belakang Pertamina Baruga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP I Gede Pranata Wiguna.
Dari tersangka AN diamankan 1 unit mobil mikrolet dengan sejumlah barang elektronik yang telah dilepas, yakni aki warna putih merek GS Astra, 1 speaker bis biru, 1 power warna hitam merk audio boss, dan 1 mono blok warna hitam merk ADS .
Tersangka AN dijerat Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.