Kejati Sultra Sebut Ada Penyedia ‘Dokter’ Lain Selain PT KKP

  • Whatsapp
Kejati Sultra Sebut Ada Penyedia 'Dokter' Lain Selain PT KKP

ANOATIMES. COM, KENDARI – Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi sektor pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mereka ialah General Manager (GM) PT. Antam UBPN Konawe Utara HW, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, Direktur Utama (Dirut) PT LAM OF, Pemilik PT LAM WAS dan Dirut PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, PT KKP diduga sebagai penyedia atau fasilitator Dokumen Terbang (Dokter) untuk mengeluarkan ore yang berasal dari PT Antam untuk di jual ke smelter.

Dalam pendidikannya, rupanya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menemukan bahwa tidak hanya PT KKP yang diduga sebagai fasilitator dokter, akan tetapi masih ada beberapa perusahaan lain.

“Ada beberapa (penyedia dokter),” Ujar Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejari Sultra, Ade Hermawan saat dijumpai di Kantornya, Kamis 20 Juli 2023.

Namun, Ade Hermawan masih belum mau menyebut nama-nama perusahaan lain yang diduga terlibat sebagai penyedia dokter. Ade Hermawan beralasan masih dalam penyidikan dan nanti akan disampaikan nama-nama perusahaan tersebut.

“Ia ada perusahaan lain. Dalam lingkungan Blok Mandiodo, ada yang belum diperiksa dan ada yang sudah, ” Ujarnya.

Diketahui, dalam dugaan mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, negara dirugikan hingga Rp 5,7 Triliun. Angka tersebut kemungkinan akan bertambah sebab Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan angka tersebut belum final dan masih bersifat sementara.

Laporan : Awi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *