ANOATIMES. COM, KENDARI – Sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus PT MIDI di Pengadilan Tipikor Kendari terhenti. Pasalnya lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan aksi Walk Out dari persidangan.
Aksi walk out dari tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bukan tanpa alasan. Tim JPU menilai Ketua Majelis Hakim dalam perkara PT MIDI, Nursina SH MH tidak netral dalam memimpin persidangan.
Dua JPU Kejati Sultra, Edwin dan Yursan mengatakan JPU mengambil sikap untuk meninggalkan ruangan sidang dikarenakan dalam persidangan JPU melihat Ketua Majelis sangat berpihak.
“Dan kamipun melihat Ketua Majelis berkepentingan dalam perkara ini, ” kata Edwin dan Yusran saat menggelar konfrensi pers di Ruangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum, Rabu, 15 November 2023.
Edwin menjelaskan salah satu sikap Ketua Majelis Hakim ialah saat sidang perkara Syarif Maulana dimana JPU mempertanyakan uang yang mengalir ke salah satu terdakwa, saat itu Ketua Majelis Hakim membatasi JPU untuk bertanya terkait uang tersebut.
“Menurut Ketua Majelis Hakim itu bukan bagian dari dakwaan jangan melebar, padahal itu bagian dari pembuktian oleh penuntut umum untuk menyakinkan hakim bahwa ada tindak pidana pemerasan ataupun penyuapan yang kami dakwakan, ” Jelasnya.
Untuk itu, JPU telah melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait kode etik perilaku hakim.
“Pada tanggal 13 November 2023 kemarin, kamipun sudah melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) terkait dengan kode etik perilaku hakim, ” Tuturnya.
Selain melaporkan ke KY, JPU juga tidak akan menghadiri persidangan atas nama terdakwa Sulkarnain Kadir selama Ketua Majelis Hakim belum diganti.
” Jadi nanti kita tunggu seperti apa, dan sejak hari ini kami akan menunggu sampai ada penetapan majelis baru, selama belum ada pergantian (Ketua Majelis Hakim) kami (JPU) tidak akan hadir dipersidangam atas nama terdakwa sulkarnain, ” Tegasnya.
Laporan : Awi