ANOATIMES. COM, KENDARI – Penegakkan Hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian publik, khususnya penegakkan hukum yang saat ini dilakukan institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Berbagai kasus tindak pidana telah dan sedang ditangani Kejaksaan, salah satunya tindak pidana korupsi (Tipikor). Dari beberapa kasus Tipikor telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan juga telah sampai ke tahap persidangan di Pengadilan.
Ada yang menarik dari proses hukum kasus tipikor di Sultra. Dimana, para terdakwa kasus tipikor dikabarkan mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, hingga akhirnya beberapa dari terdakwa status penahananya beralih, dari tahanan rutan, di bantar dan menjadi tahanan kota.
Seperti dalam kasus perkara PT MIDI, dan Dugaan Korupsi Lahan Parkir Pantai Wisata Nambo.
Dalam kasus PT MIDI, tiga terdakwa ialah RT, SM dan SK menjadi tahanan kota dimana sebelumnya berstatus tahanan rutan. Dalam kasus PT MIDI ini Majelis Hakim memvonis bebas dua terdakwa yaitu RT, dan SM, sedangkan SK masih berproses di pengadilan.
Dalam kasus dugaan korupsi Lahan Parkir Pantai Wisata Nambo dengan terdakwa AR juga beralih status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Menanggapi fenomena ini, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan akan mengajukan verzet atau perlawanan atas penetapan hakim terhadap para terdakwa yang dialihkan status penahannya menjadi tahanan kota.
“JPU akan melakukan Verzet atas penetapan hakim, akan di uji di Pengadilan Tinggi (PT), ” ujar Ade Hermawan, Rabu, 15 November 2023.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Ahmad Yani yang coba di konfirmasi awak media ini mengatakan dirinya masih berada di luar kota.
“Saya masih dalam perjalanan di luar kota, masih mengendarai kendaraan, ” Ujarnya.
Laporan : Awi