Terdakwa Perintangan Kasus Blok Mandiodo Amelia Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Terdakwa Perintangan Kasus Blok Mandiodo Amelia Dituntut 6 Tahun Penjara

ANOATIMES. COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan perintangan kasus Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, Rabu, 8 November 2023.

Agenda persidangan ialah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa terduga perintangan kasus Blok Mandiodo, Amelia.

Bacaan Lainnya

Sidang dibuka pukul 16.10 Wita. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Sukadana, tampak di kursi pesakitan terdakwa amelia menunggu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mulai membacakan tuntutannya, dengan suara nyaring JPU menuntut terdakwa Amelia dengan kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan penjara.

Namun, jalannya pembacaan tuntutan harus di skorsing oleh Majelis Hakim dikarenakan Hakim Ketua I Made Sukadana mempertanyakan alat bukti yang telah disita oleh JPU untuk dihadirkan dan diperlihatkan didalam sidang sebab dalam tuntutan termuat sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan dan dikembalikan namun foto barang bukti tidak ada dalam bundel berkas tuntutan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Amelia, Choerul Moeslim Jufri disela – sela skorsing persidangan mengatakan dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU banyak mengabaikan fakta sidang dari saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan.

“Banyak keterangan saksi yang tidak dimuat dalam tuntutan, seperti salah satu penyidik dan kesaksian AA (tersangka/suami Jeklin), ” Katanya.

Choerul mengatakan dalam kasus ini tidak terdapat adanya intervensi yang dilakukan oleh pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sehingga kasus yang tengah ditangani oleh Kejati Sultra tetap berjalan.

“Tidak ada satupun saksi yang mengatakan ada upaya intervensi dari pejabat kejagung,” Ujarnya.

“Untuk Obstruction Of Jusctice itu apabila penegakkan hukum tidak berjalan atau terhenti, ” Tegasnya.

Pantauan anoatimes. Com, sidang kembali digelar seusai magrib, namun JPU belum bisa menghadirkan sejumlah barang bukti yang diminta Majelis Hakim untuk diperlihatkan.

Majelis lalu memutuskan persidangan untuk ditunda, dan dilanjutkan Senin, 13 November 2023, dengan agenda memperlihatkan sejumlah barang bukti ke hadapan Majelis Hakim.

Laporan : Awi

Pos terkait