ANOATIMES. COM, KENDARI – Dua tersangka perkara dugaan ilegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sultra, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dua tersangka tersebut ialah Direktur PT AG yaitu LM dan Komisaris PT AG yaitu AA. Ke duanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian LHK RI.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, permohonan ke dua tersangka didaftarkan tanggal 21 November 2023, dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi, dengan termohon Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Cq. Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Cq. Penyidik Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari.
Dalam SIPP PN Kendari juga diinformasikan sidang praperadilan sebelumnya pada 28 November 2023 ditunda dikarenakan pihak termohon tidak hadir. Sidang ke dua akan digelar pada Senin, 4 Desember 2023 mendatang di ruang sidang Chandra pukul 09.00 Wita.
Untuk diketahui, terhadap ke dua tersangka Penyidik PNS Kementrian LHK telah menerapkan pasal berlapis dari pidana pokok hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan : Awi