Dorong Penyelesaian Masalah, DPRD Sultra Gelar RDP Terkait Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Merbau

  • Whatsapp
Dorong Penyelesaian Masalah, DPRD Sultra Gelar RDP Terkait Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Merbau
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra memimpin langsung rapat dengar pendapat terkait penggusuran lahan warga.

ANOATIMES.COM, KENDARI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penggusuran lahan masyarakat di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang dilakukan PT Merbau.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra. Dalam RDP itu, dewan menghadirkan pihak PT Merbau, BPN, Camat Mowila, para Kepala Desa di Kecamatan Mowila serta warga yang digusur lahannya.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Rakawuta, Andi Odang mengatakan masyarakat mengeluhkan terkait aktivitas PT Merbau yang melakukan penggusuran lahan warga tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“PT Merbau mengklaim bahwa mereka telah melakukan pembelian tanah terhadap warga, padahal warga tidak pernah melakukan penjualan tanah,” jelasnya.

Buktinya tambahnya, warga memiliki sertifikat tanah dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

“Anehnya PT Merbau tidak pernah terbuka dengan kami, tidak pernah memperlihatkan data terkait kepemilikan halan. Kalau diperlihatkan datanya, kemungkinan bisa diselesaikan,” jelasnya.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Lambebara, Abidin mengatakan PT Merbau tiba-tiba melakukan penggusuran dengan dalih masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan mereka mengklaim memiliki sertifikat tanah.

“Sementara warga juga memiliki sertifikat ataupun SKT. Warga pun tidak pernah melakukan penjualan,” jelasnya.

Banyak lahan warga yang digusur sementara di lahan tersebut banyak tanaman yang siap dipanen, seperti merica, durian dan lain sebagainya,” jelasnya.

Pada dasarnya, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari PT Merbau agar melakukan ganti rugi terhadap warga yang digusur, karena lahan milik warga banyak tanaman yang siap panen, seperti merica, durian dan lain sebagainya.

“Sudah lama kami meminta pertanggungjawaban, namun hingga kini belum ada itikad baik dari perusahaan,” paparnya.

Legal standing Humas PT Merbau, Hari Hasruri mengatakan pihakanya telah melakukan pembelian lahan terhadap warga dan itu ada bukti jual beli.

“Kami melakukan beli putus dengan warga, sehingga lahan yang dibeli dilakukan penggusuran,” ungkapnya.

Selain itu, Hari Hasruri menyampaikan pihaknya telah berapa kali melakukan ganti rugi ketika warga memperlihatkan bukti kepemilikan lahan.

“Perusahaan tidak akan melakukan penggusuran ketika tidak memilki legalitas atau kepemilikan tanah,” jelasnya.

BPN Konsel, Asrudin menuturkan pihaknya akan mencari data valid terkait bukti kepemilikan tanah di lokasi tersebut, sehingga tidak terjadi persoalan berkepanjangan antara warga dan perusahaan.

“Kita akan cari datanya dan mencocokannya sehingga tidak menimbulkan masalah berkepanjangan,” jelasnya.

Sementara itu, La Isra menjelaskan pihaknya belum bisa memutuskan, karena belum memiliki bukti-bukti valid, apakah lahan yang dipermasalahkan merupakan milik warga yang dikuasai sejak tahun 2003 atau hanya diklaim.

Tetapi DPRD dan pihak PT Merbau telah menyepakati tidak akan melakukan penggusuran lahan sebelum ada titik terang.

“Minggu depan kita akan RDP lagi. Sekaligus warga ataupun perusahaan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan lahan,” jelasnya.

Kemudian, DPRD juga telah merekomendasikan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga yang ada di Kecamatan Mowila.

“Dan perusahaan yang diwakili oleh legal standing Humas PT Merbua tidak akan melakukan penggusuran sebelum ada solusi,” ungkapnya.

Selain itu, DPRD meminta kepada PT Merbau untuk menginventarisir bukti-bukti jual beli lahan bersama pemerintah desa dan kecamatan.

“Misalnya lahan si A sudah lengkap dipastikan lagi lahannya. Karena jangan sampai PT Merbau sudah punya bukti kepemilikan warga juga mengklaim. Kemudian BPN melakukan pengawasan,” jelasnya.

Selanjutnya hasil invetarisir itu disampaikan kepad DPRD pada RDP berikutnya. Tetapi hal itu harus dipastikan kepada pemilik lahan, supaya tidak menimbulkan masalah.

“Kami mendukung investasi, tetapi jangan bermasalah dengan warga,” pungkasnya.

Pos terkait