ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Sebanyak 2795 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi resmi dilantik, Bupati Wakatobi H. Haliana, S.E. di lapangan Alun-alun Merdeka Kabupaten Wakatobi. Minggu (30/11/2025).
Pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kinerja PPPK paruh waktu Wakatobi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Wakatobi H. Haliana, S.E., Wakil Bupati Drs. Safia Wualo, para Asisten dan Staf Ahli, perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala BKPSDM Hasan, S.H., serta ribuan PPPK paruh waktu se-Wakatobi yang mengikuti prosesi penandatanganan perjanjian.
Bupati Wakatobi H. Haliana, S.E. dalam sambutannya menjelaskan bahwa keterlambatan pengangkatan PPPK paruh waktu karena mengikuti aturan Undang-Undang (UU) dan perintah Pemerintah Pusat, karena pengangkatan PPPK paruh waktu harus berdasarkan SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK dari Pemda Wakatobi.
“Yang lalu begitu luar biasa, pengurusan SKCK hingga beberapa hari kemudian, kemudian DRH juga beberapa hari kemudian menunggu kepastian setelah kita usulkan. Ada juga satu-dua orang yang terlambat, sehingga pada akhirnya membuat keterlambatan secara keseluruhan,” ujarnya.
Lanjut, orang nomor satu Wakatobi itu berharap kepada seluruh PPPK paruh waktu yang baru diangkatnya agar menunjukkan kinerja yang baik selama menjalankan tugas, karena bisa saja dari PPPK paruh waktu akan diusulkan oleh Pemda untuk masuk ke status penuh waktu jika memiliki kinerja yang baik.
“Tentu saya sebagai Bupati tidak akan terus bersama-sama dengan bapak-ibu sekalian dan tidak bisa mengamati satu per satu detail kinerja bapak-ibu sekalian di unit kerja masing-masing. Oleh karena itu, rekomendasi siapa yang layak dan pantas untuk diusulkan ke status penuh waktu akan berdasarkan laporan dan evaluasi dari unit kerja masing-masing. Mudah-mudahan kuota untuk penuh waktu memungkinkan untuk kita semua,” ungkapnya.
Di tempat itu juga, Haliana menghimbau kepada seluruh PPPK paruh waktu yang baru diangkatnya agar bisa dimaklumi jika terjadi keterlambatan mendapatkan SK, mengingat jumlah SK yang akan ia tandatangani sebanyak 8.385 lembar.
“Jadi kalau ada yang terlambat menerima SK, mohon maaf karena tangan ini hanya satu. Karena tandatangan SK tidak bisa dikolaborasikan dengan Bu Wakil Bupati ataupun Kepala BKPSDM,” tuturnya.
Di kesempatan itu, Haliana juga menyampaikan kepada seluruh OPD, khususnya BKPSDM, agar jangan memaksakan kepada para PPPK paruh waktu untuk memakai baju dinas. Mereka bisa menggunakan pakaian warna apa saja yang penting bersih, rapi, dan sopan.
“Ingat, warna apa saja yang penting bebas, rapi, dan sopan – itu yang kita tekankan. Tidak harus beli baju dinas, tapi jika sanggup dan rela menggunakan baju dinas, silakan menyesuaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Wakatobi Hasan mengatakan pelantikan 2.795 orang PPPK paruh waktu tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 100.3.3.2/1153 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Lingkungan Pemda Wakatobi Formasi Tahun 2025.
Serta penyelenggaraan kegiatan pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK paruh waktu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian UU Nomor 20 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun Jumlah PPPK paruh waktu formasi Tahun 2025, lanjut Hasan, bahwa dari daftar pelamar hasil akhir berdasarkan rekapitulasi panitia pertama sebanyak 2.864 orang. Dua pelamar yang mengisi jabatan DRH menjadikan total 2.798 orang.
” ada 3 orang pelamar yang mundur diri, sehingga total PPPK paruh waktu yang ditetapkan adalah 2.795 orang dengan rincian: jabatan teknis 1.780 orang, guru 530 orang, dan jabatan tenaga kesehatan 485 orang, ” Singkatnya.
Laporan: Ema






