Gakkum Kehutanan Serahkan Berkas Perkara Peredaran Satwa Dilindungi di Manado

  • Whatsapp
Gakkum Kehutanan Serahkan Berkas Perkara Peredaran Satwa Dilindungi di Manado

ANOATIMES. COM, MANADO – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melaksanakan Tahap I penyidikan terhadap tersangka berinisial DK (23) dalam perkara dugaan tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi.

Berdasarkan rikis resmi Gakkum Kehutanan yang diterima anoatimes. Com, Tahap I merupakan proses penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilakukan penelitian dan penilaian kelengkapan berkas sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Bacaan Lainnya

Perkara ini bermula dari patroli peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara pada Desember 2025. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan delapan ekor satwa dilindungi jenis Kuskus Tembung (Strigocuscus celebensis) dalam kondisi mati.
Selanjutnya, tersangka DK beserta barang bukti dilimpahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kuskus Tembung merupakan satwa marsupial endemik Sulawesi yang masuk kategori dilindungi. Satwa ini memiliki peran ekologis penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan, terutama sebagai penyebar biji alami yang membantu regenerasi hutan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa Tahap I merupakan momentum krusial dalam proses penegakan hukum.

“Tahap I merupakan momentum krusial karena berkas perkara akan diuji secara formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum. Kami terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan kejaksaan agar perkara ini segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan kejahatan kehutanan dinilai menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hutan dan keanekaragaman hayati Indonesia. (Rls)

Pos terkait