Upah Cleaning Service di Rujab Gubernur Belum Dibayar, KSBSI Lapor Polisi

  • Whatsapp
Upah Cleaning Service di Rujab Gubernur Belum Dibayar, KSBSI Lapor Polisi

ANOATIMES. COM, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari melaporkan CV Langit Bumi Perkasa (LBP) ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan belum dibayarkannya upah pekerja cleaning service yang bertugas di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan laporan tersebut diajukan setelah lima eks pekerja memberikan kuasa karena gaji bulan Januari 2026 belum diterima.

Bacaan Lainnya

Menurut Iswanto, total terdapat 16 pekerja yang dipekerjakan sebagai cleaning service di Rujab Gubernur. Dari jumlah tersebut, 11 orang disebut telah menerima pembayaran, namun hanya setengah gaji. Sementara lima pekerja lainnya belum menerima upah sama sekali.

“Berdasarkan surat kuasa resmi dari lima pekerja, kami melaporkan dugaan ini ke Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra karena hak mereka belum dipenuhi,” ujar Iswanto, Rabu (19/2/2026).

Ia menjelaskan, sebelum melapor ke kepolisian, pihaknya telah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartit dengan perusahaan. Namun, komunikasi yang dilakukan tidak mendapat tanggapan.

“Saya sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, tetapi tidak ada respons. Kami menilai tidak ada itikad baik,” katanya.

Upah Cleaning Service di Rujab Gubernur Belum Dibayar, KSBSI Lapor Polisi
Para clening servis berfoto berasama Gubernur Sultra Andi Sumangerukka usai bersih – bersih di Area Eks MTQ, 14 Desember 2025 lalu. 

Lanjut Iswanto menambahkan informasi salah satu pekerja berinisial HWM bahwa sebelumnya para pekerja sempat bertemu dengan Gubernur Andi Sumangerukka. Dalam pertemuan tersebut, mereka diarahkan untuk tetap bekerja.

“Mereka sempat bertemu dengan Pak Gubernur dan diarahkan untuk tetap bekerja. Saat itu mereka tetap menjalankan tugas, termasuk saat kegiatan STQH MTQ. Tapi sampai masuk Februari tidak ada kejelasan kontrak dan gaji belum dibayarkan,” ujarnya.

Dalam laporannya, KSBSI merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 185 jo Pasal 88A ayat (3), yang mengatur sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak membayarkan upah pekerja.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Langit Bumi Perkasa maupun dari pihak Pemprov Sultra.

Laporan : Jov

Pos terkait