Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Illegal Logging di Cagar Alam Napabalano

  • Whatsapp
Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Illegal Logging di Cagar Alam Napabalano

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menetapkan R (29) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kehutanan berupa pencurian kayu (illegal logging) di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan rilis resmi dari Kementerian Kehutanan yang diterima redaksi Anoatimes.com, Jumat, 27 Februari 2026, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Balai KSDA Sultra sejak 18 Februari 2026.

Bacaan Lainnya
Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Illegal Logging di Cagar Alam Napabalano
Batang bukti ilegal loging

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam kawasan CA Napabalano. Informasi tersebut diperkuat dengan adanya suara mesin pemotong kayu (chainsaw) yang terdengar dari dalam kawasan konservasi.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu pohon jati berukuran besar yang telah ditebang dan diolah menjadi tiga bagian. Bagian tengah kayu memiliki panjang 475 sentimeter dengan diameter 80 sentimeter. Petugas juga berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu menggunakan satu unit mobil dumping berwarna kuning tanpa nomor polisi.

Tersangka R sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan di lokasi dan mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil tebangan ilegal tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil dumping tanpa nomor polisi dan satu batang log kayu jati sepanjang 475 sentimeter dengan diameter 80 sentimeter. Seluruh barang bukti kini dititipkan di Polsek Tampo.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Sultra. R dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 20 KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, serta masyarakat Tampo yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini. Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ali Bahri.

Laporan : Awi

Pos terkait