ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Pemerintah Kabupaten Wakatobi kembali menggelar program nikah massal melalui sidang isbat terpadu tahap II, Senin (28/7/2025), di Desa Mola Selatan. Sebanyak 40 pasangan suami istri (pasutri) dari berbagai usia mengikuti proses legalisasi pernikahan mereka secara resmi.
Program ini merupakan inisiatif Bupati Wakatobi, H. Haliana, yang bahkan untuk kedua kalinya menggunakan dana pribadi guna memastikan kegiatan ini terlaksana. Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2024.
“Ini adalah perkawinan massal kedua di tahun ini. Biayanya memang cukup besar, tetapi ini adalah bentuk investasi untuk masa depan masyarakat Wakatobi,” kata Bupati Haliana dalam sambutannya.
Bupati menegaskan bahwa legalitas pernikahan adalah pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan dasar, mulai dari pendidikan hingga bantuan sosial. Banyak warga, katanya, belum memiliki dokumen kependudukan karena pernikahannya tidak tercatat secara resmi.
“Anak-anak sulit mengakses sekolah jika akta kelahiran tidak bisa diterbitkan. Karena itu, data kependudukan sangat penting. Keluarga tanpa kartu keluarga juga kesulitan mendapat BPJS atau bantuan pemerintah lainnya,” ujar Haliana.
Menurutnya, di beberapa wilayah seperti Kampung Bajo, masih banyak anak yang ‘menumpang’ dalam kartu keluarga milik kerabat agar bisa didaftarkan sebagai anak sah.
Lebih lanjut, Bupati Haliana menargetkan minimal 100 pasangan mengikuti program ini setiap tahun. Ia menyatakan bahwa mulai tahun depan, kegiatan ini akan dianggarkan melalui APBD dan menjadi program resmi pemerintah daerah.
“Saya berharap ini tidak lagi pakai dana pribadi, tapi jadi program rutin pemerintah, apakah lewat Kesra atau Dinas Dukcapil,” tegasnya.
Kegiatan ini didasari kerja sama antara Pemda Wakatobi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama, sesuai dengan MoU antara Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Wangi-wangi, Arsyad, menyampaikan bahwa masalah banyaknya warga tanpa akta kelahiran sering kali bersumber dari pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
“Masalah utamanya adalah banyak masyarakat menikah di bawah tangan. Maka solusinya adalah melalui sidang isbat nikah agar ditetapkan secara hukum,” jelas Arsyad.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Bupati Haliana yang disebutnya sebagai satu-satunya kepala daerah dari tujuh kabupaten tempat ia bertugas yang secara pribadi membiayai pelaksanaan sidang isbat terpadu.
“Biasanya didanai pihak ketiga seperti anggota DPRD, organisasi keagamaan, atau anggaran pemerintah. Tapi baru kali ini kami melihat seorang bupati langsung turun tangan secara pribadi,” ungkap Arsyad.
Dengan program ini, Pemkab Wakatobi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan legalitas pernikahan demi kemudahan akses terhadap layanan publik dan kesejahteraan sosial.
Laporan: Ema






