ANOATIMES. COM, KENDARI – Menjelang peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlangsung setiap 12 Januari hingga 12 Februari, momentum ini seharusnya menjadi ajang evaluasi dan refleksi bagi perusahaan dalam meningkatkan standar keselamatan kerja, bukan sekadar seremoni tahunan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, PT Tiran yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara dilaporkan mengalami sedikitnya tiga insiden kecelakaan kerja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Insiden pertama terjadi pada 12 Desember 2025. Berdasarkan foto yang diterima redaksi, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck dengan kode TI-DT-675 dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian kaki setelah kendaraan yang dikemudikannya terperosok ke dalam jurang.
Selanjutnya, pada 29 Desember 2025, sebuah video berdurasi 53 detik memperlihatkan dump truck dengan kode TI-DT-407 kembali mengalami kecelakaan kerja. Dalam video tersebut, terlihat seorang pekerja mengalami insiden kepala terjepit pada bagian kepala truk.
Insiden ketiga terjadi pada 7 Januari 2026. Berdasarkan video berdurasi 39 detik yang diterima media ini, tampak sebuah dump truck terbalik di jalur hauling dengan kondisi muatan tumpah, bahkan sebagian badan kendaraan dilaporkan mengalami kebakaran.
Menanggapi rangkaian insiden tersebut, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari pada 22 Desember 2025 telah melayangkan laporan resmi kepada Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sulawesi Tenggara serta Inspektur Tambang Perwakilan Sultra.
“Kami telah melaporkan peristiwa ini ke Inspektur Tambang dan Binwasnaker K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai dengan bukti-bukti kecelakaan kerja,” ujar Iswanto kepada media, Senin (22/12/2025).
Iswanto menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat empat dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT Tiran.
Pertama, perusahaan diduga tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kedua, PT Tiran diduga tidak melakukan uji dan pemeriksaan kendaraan secara berkala sebelum beroperasi, sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 5 ayat (4) dan (5) Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang K3 Bidang Pesawat Angkat dan Angkut (PAA).
Ketiga, perusahaan diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 26 Tahun 2014.
Keempat, PT Tiran diduga belum membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 13 Tahun 2025 tentang P2K3.
Iswanto menegaskan bahwa kecelakaankerja bukan semata persoalan tanggung jawab moral perusahaan, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum.
“Ini bukan sekadar tanggung jawab moral. Sebagai subjek hukum, perusahaan wajib menaati seluruh regulasi yang berlaku. Apalagi PT Tiran merupakan perusahaan pertambangan dengan RKAB terbesar kedua di Sultra, seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.
“K3 adalah pondasi utama. Kecelakaan memang bisa terjadi, tetapi regulasi hadir untuk meminimalisir risiko melalui penerapan standar yang ketat,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT Tiran, La Pili, menyampaikan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja.
“Kita semua tentu tidak menginginkan adanya musibah ataupun kecelakaan.
Namun apabila itu harus terjadi, kami meyakini bahwa ini merupakan kadarullah atau ketetapan dari Allah SWT,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PT Tiran berkomitmen terhadap penerapan K3 di lingkungan kerja.
“PT Tiran sangat tegas dalam penerapan K3. Seluruh prosedur dan upaya pencegahan telah kami terapkan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, termasuk potensi fatalitas. Namun apabila insiden tetap terjadi, kami segera melakukan penanganan,” tambahnya.
La Pili juga memastikan bahwa perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan.
“Tentu hak-hak karyawan tetap kami penuhi. Perusahaan bertanggung jawab penuh atas setiap insiden yang terjadi dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan penanganan yang layak,” tutupnya.






