ANOATIMES.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengintensifkan pemeriksaan saksi – saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan ekspor nikel pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020.
Pantauan AnoaTimes.com dalam sepekan terakhir, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak Kementerian ESDM, pemeriksa PT CNI, Inspektur Tambang, hingga petinggi dan karyawan BUMN.
Terbaru, Rabu (16/9/2026), penyidik memeriksa tiga orang saksi. Mereka masing-masing berinisial AB yang merupakan staf Kementerian ESDM; MTP yang merupkan Dewan Komisaris MPI; serta AK yang merupakan Competent Person PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ekspor nikel PT CNI,” kata Anang, Rabu, 16 September 2026 dalam rilis persnya yang diterima redaksi AnoaTimes.Com.
Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan Saksi Dalam Dua Pekan Ini
Rabu, 9 September 2026, penyidik memeriksa 4 orang yakni DA yang merupakan Seorang Direktur BUMN, dan tiga karyawan BUMN.
Kamis, 10 Setember 2026, penyidik memeriksa K yang merupakan seorang Inspektur tambang di Wilayah Sultra.
Senin, 14 September 2026, penyidik memeriksa LOMS selaku pemeriksa PT CNI tahun 2017 dan D yang merupakan pemeriksa PT CNI tahun 2018.
Selasa, 15/9/2026, penyidik memeriksa H yang disebut sebagai pemeriksa PT CNI.
Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Audit BPKP RI senilai Rp 401,6 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,6 miliar.
Pada 28 Agustus 2026, Kejagung menerima penyerahan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI dengan nilai yang sama. Uang tersebut kemudian dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses penyidikan perkara tetap berlanjut untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar sebelumnya menyampaikan, tim penyidik telah melakukan berbagai tindakan penyidikan untuk mengonstruksikan perkara tersebut.
“Adapun tindakan penyidikan tersebut di antaranya pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, serta penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” ujar Saiful Bahri Siregar, 31 Agustus 2026.
Selain pemeriksaan dan penyitaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Dugaan Pengaturan Kadar Nikel
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, pada 2017–2019 PT CNI telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan disebut telah memiliki rekomendasi ekspor.
Selanjutnya, PT CNI bersama pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor. Kejagung menduga PT CNI menggunakan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah diduga melakukan ekspor nikel secara ilegal sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelas Saiful.
Kejagung hingga kini masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sementara itu, AnoaTimes.com masih berupaya menghubungi pihak PT CNI untuk memperoleh tanggapan terkait dugaan ekspor nikel ilegal yang disampaikan Kejaksaan Agung. Beberapa perwakilan PT CNI yang berhasil dihubungi dan dijumpai belum mau memberikan keterangan resmi.






