Berkas Perkara Oknum Dewan Konawe Masih ‘Bolak – balik’ Penyidik dan Jaksa

Berkas Perkara Oknum Dewan Konawe Masih 'Bolak - balik' Penyidik dan Jaksa

ANOATIMES. COM, KENDARI – Perkara yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Konawe, Sultra, Teguh Rahmat rupanya masih jauh dari tahapan persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum di Pengadilan.

Pasalnya berkas perkaranya masih bolak balik antara penyidik dan Jaksa Penuntun Umum (JPU). Padahal sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH menegaskan bahwa pada KUHAP baru berkas perkara tidak boleh berlarut – larut bolak -balik kepolisian dan kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, JPU mengembalikan berkas perkara Rahnat Teguh ke penyidik.

Kabid Humas melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan bahwa berkas perkara kembali ke penyidik.

“Pengembalian berkasnya dari kejaksaan ke penyidik itu tanggal 18 September 2026,” kata Ipda Hasrun, Rabu, 23 September 2026.

Dengan dikembalikannya berkas perkara tersebut, penyidik polda harus melengkapi lagi petunjuk yang diminta oleh JPU.

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara Teguh Rahmat ke Kejati Sultra pada 20 Agustus 2026 untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik telah menyerahkan kembali berkas perkara Teguh Rahmat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra pada Kamis, 10 September 2026.

Namun di tanggal 18 September Jaksa kembali mengembalikan berkas perkara Rahmat Teguh ke penyidik.

Pos terkait