Pelarian KTT PT AMIN Berakhir, Diciduk di Tangerang, Kini Resmi Ditahan Penyidik

Pelarian KTT PT AMIN Berakhir, Diciduk di Tangerang, Kini Resmi Ditahan Penyidik
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), Agus ditangkap penyidik kajaksaan usai melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO

ANOATIMES.COM, KENDARI – Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) berakhir. Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN, Agus, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, kini berhasil ditangkap dan diamankan kejaksaan.

Agus diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sultra pada Rabu (23/9/2026) di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, membenarkan pengamanan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Anang menjelaskan Agus ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juni 2026 dan kemudian masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat penetapan DPO tertanggal 18 Agustus 2026.

Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH membenarkan adanya penangkapan terhadap satu DPO kasus PT AMIN.

“Benar, Penyidik telah menangkap 1 orang tersangka terkait penyidikan perkara PT AMIN. Tersangka inisial A selaku KTT ditangkap di Tangerang tadi malam untuk dibawa dan dihadapkan kepada penyidik untuk di BAP, ” Ujarnya, Kamis, 24 September 2026.

Ditempat berbeda, Asisten Intelijen (Asintel) Muhammad Ilham menambahkan saat ini tersangka sudah tiba di Kantor Kejati Sultra.

“DPO sudah tiba di kantor, dan langsung ditahan,” tambahnya.

Agus merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan oleh penyidik Kejati Sultra dalam kasus PT AMIN dengan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.

Pos terkait