ANOATIMES. COM, KENDARI – Tersangka kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI, RJ tiba di Kendari, Selasa, 22 Agustus 2023.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pemindahan Eks Dirjen Minerba dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap kasus yang saat ini ditangani Kejati Sultra.
“Hari ini ada pemindahan tahanan, Mantan Dirjen Minerba RT,” ujar Ade Hermawan kepada anoatimes. Com, Selasa, 22 Agustus 2023.
Selain tersangka Eks Dirjen Minerba RJ, satu tersangka lain juga turut dipindahkan dari Jakarta Rutan Salemba Cabang Kejagung RI ke Kendari, yaitu Amel tersangka dugaan perintangan kasus Blok Mandiodo.
“Untuk Amel di Lp Perempuan, ” Ujarnya.
Diketahui, RJ ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2023 lalu. RJ berperan selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
Saat ini sudah 13 orang yang tetapkan sebagai tersangka yaitu
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS
5) Dirut PT. KKP inisial AA,
6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7) Evaluator RKAB inisial EBT
8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
11) Kuasa Direktur PT CJ AM
12) Direktur PT Tristaco RT
13) Amel
Laporan : Awi