ANOATIMES. COM, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hari ini, Senin 21 Agustus 2023, lima orang dari PT MUI diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan ke lima orang tersebut ialah Direktur PT MUI insial AM, Deputi Branch Manager PT MUI inisial RHA, General Menager (GM) Lisensi PT MUI inisial ATH, Manager Corporate PT MUI inisial AN, dan Pemeriksa dan Lokal Krom General Manager PT MUI inisial TAM.
“Ke lima sedang diperiksa, sebagai saksi, ” Ujar Dody saat ditemui diruangan.
Diketahui, kasus perizinan ini turut menyeret nama mantan Wali Kota Kendari inisial SK. Dimana, penyidik telah menaikan status SK dari saksi menjadi tersangka.
Berikut beberapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sekda Kota Kendari RT, Tenaga Ahli Inisial SM.
Untuk diketahui, penyidik telah mengagendakan pemeriksan terhadap SK pada 23 Agustus 2023 mendatang.
Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksan terhadap lima orang dari PT MUI masih diperiksa.
Laporan : Awi