ANOATIMES. COM, KENDARI – Kasus dugaan ilegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sultra hingga saat ini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.
Sejauh ini, satu dari dua tersangka dugaan ilegal mining tersebut belum dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baru satu tersangka yang telah di P21 kan oleh Penyidik ke JPU Kejari Konawe yaitu Direktur PT AG inisial LM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Dody mengatakan dari dua tersangka, satu sudah P21 di JPU Kejari Kolaka.
“P21 artinya penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke JPU, ” Kata Dody saat dijumpai diruang kerjanya, Selasa, 30 Januari 2024.
Sedangkan untuk Komsaris PT AG inisial AA, JPU kembali mengembalikan berkasnya ke Penyidik untuk dilengkapi lagi.
“Sebelumnya kan sudah P19, dan Penyidik kembali mengirimkan berkas ke JPU, setelah di telaah ternyata masih ada yang harus dilengkapi lagi sehingga berkasnya dikembalikan lagi ke penyidik, ” Jelasnya.
Untuk diketahui, terhadap ke dua tersangka Penyidik PNS Kementrian LHK telah menerapkan pasal berlapis dari pidana pokok hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan : Awi