Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung Turun Langsung Segel Lahan Tambang Nikel di Morowali Utara

  • Whatsapp
Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung Turun Langsung Segel Lahan Tambang Nikel di Morowali Utara

ANOATIMES.COM, MOROWALI — Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum di kawasan hutan. Pada Selasa (4/11/2025), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memimpin peninjauan dan penyegelan lahan tambang milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang terbukti melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna yang diterima redaksi AnoaTimes. Com, Selasa, 4 November 2025 dijelaskan peninjauan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang merupakan gabungan lintas lembaga di bawah koordinasi pemerintah pusat. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, PT BMU diketahui membuka area tambang di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Bacaan Lainnya
Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung Turun Langsung Segel Lahan Tambang Nikel di Morowali Utara
Aparat Bersenjata Berdiri Tegak disamping baliho bertuliskan Tambang Ilegal. Foto : Puspen Kejagung for Anoatimes. Com

Total luasan kawasan hutan yang digarap tanpa izin mencapai ±66,01 hektare, terdiri dari 46,03 hektare berada di dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan 15,94 hektare di luar IUP. Dari hasil perhitungan, negara berpotensi mengalami kerugian dengan estimasi denda mencapai Rp2,35 triliun.

“Langkah penertiban ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang disalahgunakan untuk kepentingan tambang ilegal,” tegas Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur.

“Setiap perusahaan yang terbukti melanggar izin akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi bagi pelaku perusakan lingkungan,” ujarnya.

Selain Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung, kegiatan di Morowali juga dihadiri oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, yang turut memastikan proses penyegelan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Dari unsur pelaksana Satgas PKH, hadir pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II.

Satgas PKH mencatat, dari total 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan aktivitas di kawasan hutan, 9 perusahaan telah terverifikasi melakukan pelanggaran. Selain PT BMU, perusahaan lain yang juga tercatat melanggar adalah PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Secara nasional, operasi penguasaan kembali lahan oleh negara telah dilakukan di beberapa provinsi lain, yakni Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Langkah penyegelan di Morowali Utara menjadi simbol kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, di tengah maraknya praktik pertambangan tanpa izin di kawasan hutan.

Laporan : Wi

Pos terkait