ANOATIMES.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Penginapan dan Spa Utami 8 pada Minggu malam, 29 September 2024. Sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengungkap bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan memiliki tunggakan pajak kepada Pemerintah Kota Kendari.
Dari hasil inspeksi tersebut, tim DPRD menemukan bahwa Penginapan dan Spa Utami 8 tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Zulham Damu mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan pelanggaran serius.
“Hasil inspeksi menunjukkan adanya pelanggaran berat karena tidak adanya izin operasional dan tunggakan pajak yang belum dibayar,” ujarnya.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas spa saat sidak berlangsung, DPRD tetap menyoroti ketidakpatuhan pengelola usaha terhadap peraturan daerah.
DPRD Kota Kendari berencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah kota guna mengambil langkah tegas atas pelanggaran ini, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administrasi kepada pengelola.
Zulham bilang, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban perizinan usaha dan memaksimalkan pendapatan daerah dari pajak.
“Kami, dalam hal ini DPRD Kota Kendari, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari untuk mengambil langkah tegas,” tegas Zulham Damu.