ANOATIMES.COM, KENDARI – Kepala Syahbandar Kolaka, SPI, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
SPI ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT AM berinisial MM. Selain itu, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT AM berinisial MLY dan Direktur PT BPB berinisial ES.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa SPI diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AM melalui terminal khusus (jetty) milik PT KMR (Kurnia Mining Resource).
“Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, SPI bahkan sempat mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 3 Juli 2023 agar PT AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR. Namun, usulan tersebut tak kunjung disetujui secara resmi, ” Ujarnya.
Meski demikian, SPI tetap menerbitkan persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang pengangkut ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM, dengan dokumen yang seolah-olah berasal dari IUP milik PT AM.
“Dalam praktik tersebut, SPI diduga menerima sejumlah uang untuk setiap persetujuan berlayar yang diterbitkan,” Katanya.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap SPI. Penyebabnya, SPI belum memenuhi panggilan penyidik.
“Belum, yang bersangkutan masih ada giat di kementerian, tapi segera kita panggil,” ujar Iwan Catur.
Mengenai kerugian, Iwan Catur mengungkapkan dugaan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar, namun untuk pastinya masih harus menunggu hasil dari auditor.
“Nilai pasti kerugian masih dihitung oleh auditor, ” ungkapnya.