Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekeng

  • Whatsapp
Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekeng

ANOATIMES. COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya alat bukti yang cukup. Dugaan penerimaan uang yang menjerat tersangka mencapai Rp 840.000.000.

Bacaan Lainnya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, hingga barang bukti lain yang relevan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan tersangka P dan menjeratnya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Anang.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Laporan : Wi

Pos terkait