ANOATIMES.COM, KENDARI – Seorang nelayan berinisial NR alias I KKG (46) diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena di duga sebagai pengedar sabu pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 07.00 Wita.
Warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka ini ditangkap setelah kedapatan memiliki sabu dengan brutto 1.002,97 gram yang terbagi dalam 20 paket plastik bening.
NR alias I KKG diringkus di kediamannya setelah sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas NR yang diduga melakukan transaksi narkoba.
“Saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” terang Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting dalam keterangannya kepada awak media.
Sabaruddin mengungkap, tersangka mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai perintah dari seorang pengendali berinisial KU yang sadang dalam penyelidikan petugas BNNP Sultra.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun.
Laporan : Dul