ANOATIMES.COM, KENDARI – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara meringkus dua pria berinisial EK (29) dan DN (30) di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu, 2 April 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah sebelumnya menjadi target polisi berdasarkan laporan masyarakat.
Tersangka EK diringkus setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dibagi menjadi 70 saset dengan bruto 90,03 gram dan disembunyikan dalam kamar hotel.
Sedangkan tersangka DN diciduk setelah polisi menemukan narkotika jenis sabu dalam 4 saset dengan bruto 2,60 gram, 6 butir pil inex dengan bruto 2,54 gram, dan 2 saset ganja dengan bruto 2,22 gram.
“Kedua tersangka merupakan pengedar. Pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, menawarkan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem bertemu langsung konsumennya untuk dijual,” terang Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangan tertulis pada Minggu malam, 3 April 2022.
Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain juga diamankan di antaranya timbangan digital, plastik bening, termasuk HP dan kartu seluler yang diduga sebagai alat komunikasi para tersangka untuk transaksi.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.