Gakkum Kehutanan dan TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan ±200 Ton Arang Bakau

  • Whatsapp
Gakkum Kehutanan dan TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan ±200 Ton Arang Bakau
Gakkum Kehutanan dan TNI AL gagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau. Foto : Humas Gakkum Kehutanan

ANOATIMES.COM, DUMAI  — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai dan Satgas Satintelmar Pusintelal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 200 ton arang bakau di perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Arang bakau tersebut diangkut menggunakan kapal KLM Samudera Indah Jaya GT 172 yang diduga hendak diselundupkan ke Malaysia. Penindakan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah aparat menerima informasi intelijen terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari Unit Intel Lanal Dumai bersama Tim Satgas Satintelmar Pusintelal, kapal tersebut terdeteksi membawa muatan arang bakau dari wilayah Selat Panjang menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Tim Lanal Dumai kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kapal yang dinakhodai oleh AP (42) bersama delapan anak buah kapal (ABK) diketahui mengangkut arang bakau tanpa dokumen resmi. Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan ke Dermaga Lanal Dumai sebelum diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta dokumen yang ada, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan,” ujarnya.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Hari Novianto menambahkan, kerugian negara akibat penyelundupan arang bakau ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4,6 miliar. Selain kerugian ekonomi, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak ekologis yang signifikan.

“Produksi arang bakau sebanyak itu diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 4.000 hingga 4.500 pohon bakau dewasa,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dalam melindungi sumber daya alam dari praktik ilegal.

Menurutnya, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pemilik arang bakau, pihak yang memerintahkan, penampung, hingga pihak yang menerima manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.

“Kami akan terus mendalami pemilik arang bakau maupun aktor intelektual yang menyuruh, menampung, serta pihak yang menerima manfaat agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera saat ini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas penebangan ilegal.

“Mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut, sekaligus menjadi habitat berbagai biota laut serta penyangga kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.

Kerusakan mangrove dalam skala besar, lanjutnya, dapat meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, serta mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Jika kerusakan ini terus terjadi, bukan hanya ekosistem yang terdampak, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis di wilayah pesisir,” tutupnya. (Rls)

 

Pos terkait