ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka akhirnya membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di sebuah rumah yang berada di Kompleks CitraLand Kendari.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2020/2021.
Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin, dalam siaran pers yang diterima AnoaTimes.com, Selasa (14/7/2026) malam, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada 26 Juni 2026 lalu.
“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar Bustanil.
Meski membenarkan adanya penggeledahan, Kejari Kolaka belum mengungkap identitas pemilik rumah yang menjadi objek penggeledahan.
Hal itu pun memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, beredar informasi bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan milik seorang anggota DPRD Provinsi Sultra. Namun, hingga kini informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak Kejari Kolaka.
Dalam perkembangan penyidikan, Bustanil mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 112 orang, yang terdiri dari 111 saksi dan 1 orang ahli.
“Saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, meliputi anggota dan pengurus kelompok tani, penyedia barang dan/atau jasa, pejabat pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara, serta pihak kementerian terkait yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” jelasnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, dengan nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2020/2021.







